Dua Pencopet Spesialis Angkot Dibekuk, Korbannya Seorang Penyandang Disabilitas
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pencopetan yang menyasar seorang penyandang disabilitas bernama Muhammad Badru. Penangkapan AY (51) dan A (40) dilakukan terkait dengan laporan pencurian yang menimpa Badru di kawasan Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh ibunda korban. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel yang salah satunya milik korban Badru. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Subdit Tahbang Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terungkap. AY berperan sebagai pengalih perhatian atau yang disebut "kiper", sementara A bertindak sebagai eksekutor atau "kapten" yang melakukan aksi pencurian. Kejadian pencopetan ini bermula ketika Badru hendak pulang dari Kalideres, Jakarta Barat, menuju Kota Bumi, Tangerang, dengan menumpang angkutan kota (angkot) pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Badru menyimpan ponsel ZTE Blade A35 miliknya dan uang tunai Rp 50.000 di dalam tas selempang yang diletakkan di dalam tas ransel yang dibawanya.
Dalam angkot tersebut, selain Badru, terdapat dua penumpang laki-laki lainnya. Sesampainya di Kota Bumi dan setelah turun dari angkot, Badru melanjutkan perjalanan dengan ojek pangkalan (opang) menuju rumahnya. Namun, ketika hendak mengambil uang dari tas selempangnya, ia menyadari bahwa ponsel, uang tunai, dan tas selempangnya telah raib. Akibat kejadian ini, Badru mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Setibanya di rumah, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- Dua unit ponsel (salah satunya milik korban)
- Tas Selempang
Kronologi Kejadian:
- Korban naik angkot dari Kalideres menuju Kota Bumi.
- Korban menyimpan ponsel dan uang di tas selempang dalam ransel.
- Setelah turun dari angkot dan naik ojek, korban menyadari barangnya hilang.
- Korban melapor kepada ibunya, yang kemudian membuat laporan polisi.