Eri Cahyadi Ancam Tutup Minimarket di Surabaya yang Komersialkan Lahan Parkir
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan minimarket yang menyalahgunakan fungsi lahan parkir. Ia mengancam akan menutup minimarket yang terbukti menyewakan lahan parkir mereka kepada pedagang, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana penggelapan.
Eri Cahyadi mengungkapkan kekesalannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kartini. Ia mencontohkan kasus penutupan sebuah minimarket di Dharmahusada yang kedapatan menyewakan lahan parkirnya kepada UMKM dengan harga fantastis, mencapai Rp 8.900.000 per bulan. Padahal, izin yang diberikan adalah untuk lahan parkir, bukan untuk disewakan sebagai tempat usaha. Praktik semacam ini dinilai Eri Cahyadi sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menyoroti praktik pungutan sewa yang dilakukan oleh pihak minimarket kepada UMKM. Menurutnya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Ia mempertanyakan ke mana pajak dari hasil sewa tersebut disalurkan. Ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan memungut biaya sewa dari lahan yang seharusnya diperuntukkan secara gratis bagi UMKM Surabaya.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakannya ini berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. Perwali tersebut mengatur bahwa lahan parkir dapat digunakan oleh UMKM dengan perhitungan biaya parkir yang disesuaikan, bahkan gratis. Namun, penyewaan lahan parkir kepada UMKM secara komersial adalah tindakan yang dilarang.
Ia juga menyampaikan pernyataan tegas kepada pemilik dan pengelola minimarket untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa fungsi utama lahan parkir adalah untuk parkir, bukan untuk disewakan. Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan parkir untuk kegiatan UMKM tanpa pungutan biaya sewa justru akan diapresiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dengan kata lain, minimarket diperbolehkan meminjamkan lahan parkir secara gratis kepada UMKM, khususnya warga Surabaya, namun tidak diperbolehkan untuk menarik keuntungan pribadi dari penyewaan tersebut.
Eri Cahyadi menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap minimarket yang melanggar aturan. Ia berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang sama bagi UMKM untuk berkembang di Kota Surabaya.