THR Ojol 20 Persen: Hasil Pertimbangan Matang dan Kompleksitas Pekerjaan
THR Ojol 20 Persen: Hasil Pertimbangan Matang dan Kompleksitas Pekerjaan
Pemerintah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan bagi mereka yang berkinerja baik. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, merupakan hasil proses perumusan yang panjang dan cermat selama empat bulan. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penetapan persentase tersebut mempertimbangkan berbagai faktor kompleksitas yang melekat pada pekerjaan para pengemudi dan kurir online, yang berbeda signifikan dengan pekerja formal.
Proses penyusunan formula THR ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari perusahaan aplikasi yang secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan masing-masing. Menaker menekankan bahwa waktu empat bulan yang dialokasikan untuk merumuskan aturan ini terbilang singkat, mengingat kompleksitas pekerjaan yang unik dan dinamis yang dihadapi para pekerja online. Perbedaan mendasar antara pekerja formal dan pekerja online menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan besaran THR. Pekerja formal umumnya memiliki pendapatan bulanan tetap, sementara pendapatan para pekerja online sangat bervariasi dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa ketentuan 20 persen berlaku bagi pengemudi dan kurir yang dinilai memiliki kinerja baik. Bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, penentuan besaran THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Penting untuk ditegaskan bahwa penyesuaian ini bukan semata-mata kebijakan sepihak perusahaan, melainkan mempertimbangkan kondisi lapangan yang kompleks. Banyak pengemudi dan kurir yang bekerja paruh waktu atau memiliki pekerjaan lain, sehingga pendapatan mereka berbeda-beda.
SE Menaker tersebut juga menetapkan lima ketentuan penting:
- Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi berhak menerima THR.
- THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan THR 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut akan menerima THR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian THR tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menaker Yassierli optimistis bahwa ketentuan THR ini dapat diterima oleh para pengemudi dan kurir online. Ia juga menekankan pentingnya apresiasi perusahaan terhadap kinerja para pekerja yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap keberhasilan perusahaan aplikasi.
Dengan demikian, penetapan THR 20 persen ini bukanlah angka yang tiba-tiba muncul, melainkan hasil analisis mendalam yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan perusahaan, dan kompleksitas pekerjaan para pengemudi dan kurir online. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor digital yang terus berkembang.