Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Pramuka, Sejumlah Pejabat Kota Bandung Ditahan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Kota Bandung yang dialokasikan untuk kegiatan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan identitas keempat tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Mereka adalah DNH, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2017-2018; DR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung pada periode 2017-2018; EM, yang juga pernah menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung serta Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2020; dan YI, yang merupakan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021, serta pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung pada periode 2013-2018.

Menurut Nur, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar selama kurang lebih enam jam pada Kamis, 12 Juni 2025. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Namun, tersangka YI tidak ditahan bersamaan dengan ketiga tersangka lainnya karena yang bersangkutan juga terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Maka, tersangka YI dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ini karena yang bersangkutan terlibat dalam perkara lain," jelas Nur.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan, yaitu sebesar Rp 6,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat:

  • DNH (Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017-2018)
  • DR (Kadispora Kota Bandung tahun 2017-2018)
  • EM (Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020)
  • YI (Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung 2016-2021 dan Sekda Kota Bandung 2013-2018)