Pencopetan Menimpa Penyandang Disabilitas di Angkot, Polisi Ringkus Dua Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencopetan yang menimpa seorang penyandang disabilitas bernama Muhammad Badru. Peristiwa nahas ini terjadi saat Badru dalam perjalanan pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Tangerang, menggunakan angkutan kota (angkot) pada dini hari, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat kejadian, Badru menyimpan sebuah ponsel ZTE Blade A35 dan uang tunai Rp 50.000 di dalam tas selempang yang diletakkan di dalam tas ranselnya. Selama perjalanan, Badru duduk bersebelahan dengan dua orang penumpang laki-laki yang kemudian diduga sebagai pelaku pencopetan.

Setibanya di Kota Bumi, Badru melanjutkan perjalanan dengan ojek pangkalan (opang) menuju rumahnya. Saat hendak memeriksa tasnya, ia mendapati ponsel, uang tunai, dan tas selempangnya telah raib. Akibat kejadian ini, Badru mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AY (51) dan A (40). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, salah satunya adalah milik korban Badru.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Barang Bukti yang diamankan Polisi:

  • Dua unit ponsel

Pasal yang dikenakan:

  • Pasal 363 KUHP