Harga Referensi CPO Anjlok, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor untuk Juni 2025
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Juni 2025. Ketetapan ini menjadi dasar penentuan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), yang lebih dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484 Tahun 2025, HR CPO untuk periode 1 hingga 30 Juni 2025 ditetapkan sebesar 856,38 dollar AS per metrik ton (MT). Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 68,08 dollar AS atau sekitar 7,36 persen dibandingkan dengan HR CPO periode Mei 2025 yang mencapai 924,46 dollar AS per MT.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO saat ini mendekati ambang batas 680 dollar AS per MT. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar 52 dollar AS per MT. Selain itu, PE CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO untuk periode Juni 2025, yaitu sebesar 85,6384 dollar AS per MT.
Penetapan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga CPO selama periode 25 April hingga 24 Mei 2025 dari berbagai sumber, yaitu:
- Bursa CPO di Indonesia: 804,50 dollar AS/MT
- Bursa CPO di Malaysia: 908,27 dollar AS/MT
- Harga Port CPO Rotterdam: 1.132,90 dollar AS/MT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari 40 dollar AS antara tiga sumber harga tersebut, maka perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dalam kasus ini, HR CPO dihitung berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Selain itu, Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 juga mengatur tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg. Produk minyak goreng dalam kemasan bermerek ini dikenakan BK sebesar 0 dollar AS/MT.