Peningkatan Kesejahteraan Hakim Diharapkan Mampu Tingkatkan Integritas Lembaga Peradilan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pentingnya menjaga integritas hakim seiring dengan pengumuman kenaikan gaji yang signifikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi momentum untuk pembenahan total di Mahkamah Agung (MA) dan seluruh jajaran peradilan.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan peningkatan moralitas dan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih. Ia mengingatkan agar kasus suap hakim, seperti yang terjadi pada tahun 2025, tidak terulang kembali. Kasus tersebut melibatkan beberapa hakim yang terjerat kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO). Nama-nama hakim yang terlibat diantaranya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
"Kasus-kasus itu menjadi catatan kelam. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Apalagi sekarang negara sudah menunjukkan niat baik dengan menaikkan gaji mereka," ujar Ilyas.
Ilyas juga mengingatkan bahwa hakim, sebagai "wakil Tuhan," memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan di Indonesia. Ia berharap kenaikan gaji ini dapat memperkuat institusi peradilan agar semakin independen dan profesional. "Rakyat menuntut keadilan, bukan permainan hukum. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Jangan khianati amanah itu," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji hakim yang bervariasi sesuai dengan golongan, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan junior. Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Kenaikan gaji hakim diharapkan meningkatkan integritas dan profesionalisme.
- DPR mengingatkan agar kasus suap hakim tidak terulang.
- Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan.
- Kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan, dengan kenaikan tertinggi untuk hakim junior.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan terhindar dari godaan korupsi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.