Pengunjung Festival di Jakarta Pusat Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Pelaku yang Sempat Mengubah Identitas Kendaraan
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang pengunjung festival di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Korban, seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial OJPZ, mendapati sepeda motornya raib saat menghadiri acara tersebut pada Minggu malam, 25 Mei 2025. Modus operandi pelaku terungkap, memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya tanpa mengunci setang.
Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat setelah menerima laporan. Penyelidikan intensif mengarah pada identifikasi pelaku, RSP (28), seorang tukang ojek, yang berhasil diringkus. Sementara seorang rekannya berinisial P (27) masih dalam pengejaran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku mengincar sepeda motor yang tidak terkunci setangnya sebagai target utama.
Lebih lanjut, Kombes Susatyo menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan fisik kendaraan curian. Warna asli sepeda motor korban diubah menggunakan cat semprot, dan pelat nomor kendaraan diganti untuk mengelabui petugas serta pemilik.
"Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pylox warna hitam dan diganti plat nomor dari B-6345-UWZ menjadi B-3941-PNQ," ungkap Kombes Susatyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak sepeda motor korban.
"Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci letter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali," jelas AKBP Firdaus.
Ironisnya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang relatif murah, yaitu Rp 2 juta. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Tindakan ini menambah keprihatinan, karena menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam tindak pidana pencurian, tetapi juga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika," imbuhnya.
Saat ini, tersangka RSP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku P yang masih buron.