Terungkap di Persidangan: Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Minta 'Jatah' dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali menyeret nama baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap dugaan keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Ia disebut berulang kali meminta bagian dari suap yang diterima oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Erintuah Damanik, salah satu hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono beberapa kali menyampaikan permintaan tersebut. Menurut Erin, setelah susunan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur ditetapkan, Rudi memberitahukan bahwa formasi hakim yang ditunjuk telah sesuai dengan permintaan pengacara terdakwa, Lisa Rachmat. Erin menirukan ucapan Rudi, "Hei Lae, ada ditetapkan itu Lae selaku ketua majelisnya. Anggotanya Mangapul dengan Heru, sesuai dengan saran si Lisa."

Erin juga menjelaskan bahwa sehari setelah pertemuan Lisa Rachmat dengannya, Rudi kembali menyampaikan pesan yang mengindikasikan permintaan bagian. "Terus kemudian Pak Ketua bilang, Lae jangan lupakan saya, itu saja," ujar Erin. Permintaan ini, menurut Erin, diucapkan hingga tiga kali dalam kesempatan yang berbeda, termasuk saat Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan pada acara pernikahan mantan Wakil Ketua PN Surabaya.

Mendengar kesaksian ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Iwan Irawan, berusaha mendalami maksud dari permintaan Rudi tersebut. Erin sendiri mengaku tidak sepenuhnya memahami maksudnya. Namun, karena permintaan itu diulang berkali-kali, Erin akhirnya mengalokasikan sebagian dari uang suap yang diterimanya dari Lisa Rachmat sebesar 20.000 dollar Singapura untuk Rudi. Setelah menerima uang suap, Erin mengumpulkan Heru dan Mangapul di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan pesan Rudi dan memutuskan untuk menyisihkan 20.000 dollar Singapura untuk Rudi dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera pengganti.

Namun, setelah vonis bebas Ronald Tannur menuai sorotan publik, Erin menunda penyerahan jatah tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung. Rudi Suparmono sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kalimat "jangan lupakan saya" diucapkan karena ia akan pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan tidak bermaksud meminta bagian dari suap. Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8 yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya.

Berikut daftar dakwaan yang menjerat Rudi Suparmono:

  • Menerima suap sebesar 43.000 dollar Singapura
  • Menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8