Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di sejumlah pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup.

Tim dari Komnas HAM dijadwalkan untuk terjun langsung ke lapangan pada pekan mendatang. Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa tim tersebut akan melakukan pemantauan intensif di lokasi pertambangan serta memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai dampak aktivitas pertambangan dari perspektif HAM.

Identifikasi awal yang dilakukan oleh Komnas HAM mengindikasikan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tersebut berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kerusakan lingkungan ini, menurut Komnas HAM, merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Selain masalah kerusakan lingkungan, Komnas HAM juga menyoroti fakta bahwa enam pulau kecil di Raja Ampat seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan. Larangan ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Komnas HAM mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Tindakan ini dianggap sebagai langkah positif dalam upaya menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Namun, Komnas HAM menekankan bahwa pencabutan izin ini harus diikuti dengan tindakan nyata untuk memulihkan hak-hak masyarakat setempat, termasuk melakukan reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di wilayah bekas tambang.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, izin kontrak karya nikel PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam, tidak ikut dicabut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya pelanggaran implementasi penambangan terkait aspek lingkungan. Selain itu, keempat tambang tersebut berlokasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan wisata. Izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," papar Bahlil.

Berikut daftar perusahaan yang IUP nya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Nurham