Jokowi Tanggapi Santai Dugaan Kapal Nikel Berinisial 'JKW' Miliknya

Presiden Joko Widodo menanggapi dengan santai isu yang beredar terkait sejumlah kapal pengangkut bijih nikel di perairan Raja Ampat yang menggunakan inisial "JKW". Inisial tersebut ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan dirinya.

Saat ditemui awak media di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/6/2025), Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan inisial tersebut. Ia bahkan menanggapinya dengan nada humor.

"Kalau ada tulisan JKW, kemudian diartikan milik saya, ya senang banget saya. Alhamdulillah, punya kapal," ujarnya sembari tersenyum.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa inisial "JKW" adalah hal yang umum dan sering ditemukan pada berbagai jenis kendaraan, bukan berarti semua yang berinisial "JKW" adalah miliknya. "Nanti ada truk, ada tulisannya JKW lagi. Oh, itu miliknya Pak Jokowi, alhamdulillah lagi. Nanti ada apa lagi? Ada pesawat, moga-moga ada pesawat ditulis. Ada tulisannya JKW, ya miliknya Pak Jokowi lagi. Bayarannya lah saya," candanya.

Jokowi menambahkan, "Banyak kok tulisan di truk juga banyak. Saya lihat ada di bus juga ada. Biasa aja lah, biasa. Tapi harus jangan dibelokkan, jangan dipelintir, enggak baik."

Menanggapi isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Jokowi menjelaskan bahwa perizinan terkait penambangan merupakan wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Itu terlalu teknis banget. Itu di Kementerian. (Izin perpanjangan) di Kementerian, itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di Kementerian, itu masalah teknis," jelasnya.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti jika memang terbukti ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut. "Saya belum lihat, belum tahu lapangannya sih seperti apa. Tapi kalau mengganggu lingkungan, ya memang kalau perlu di-stop, ya stop. Kalau perlu dicabut, ya dicabut," tegasnya.

Dengan demikian, Jokowi memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan yang merusak lingkungan, meskipun proses perizinannya telah dikeluarkan oleh kementerian terkait.