Oknum Perwira Polri Tersangka Pencabulan Anak di Kupang: Kronologi Pengungkapan Kasus Internasional

Oknum Perwira Polri Tersangka Pencabulan Anak di Kupang: Kronologi Pengungkapan Kasus Internasional

Kasus pencabulan anak yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan titik terang setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan kerjasama internasional. Fajar, yang kini berstatus tersangka, diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun, berinisial I, di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. Aksi bejatnya terungkap berkat informasi dan bukti video yang diterima oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Australian Federation Police (AFP). Bukti tersebut kemudian diteruskan ke Polda NTT pada 23 Januari 2025, memicu penyelidikan intensif yang membongkar kasus ini.

Proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTT melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pengelola dan staf hotel tempat kejadian perkara. Kepolisian berhasil mengidentifikasi peran seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, berinisial F, yang diduga berperan sebagai perantara dengan imbalan uang sejumlah Rp 3 juta dari Fajar. F diduga membawa korban I ke hotel tersebut, di mana Fajar telah menunggu dan melakukan aksi pencabulan. Selama penyelidikan, terungkap pula bahwa Fajar memesan kamar hotel dengan menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, sebuah detail penting yang turut memperkuat bukti keterlibatannya dalam kasus ini. Hasil penyelidikan resmi diumumkan pada 14 Februari 2025, menyatakan adanya bukti kuat kekerasan seksual terhadap anak telah terjadi.

Informasi awal mengenai video dugaan pencabulan anak yang melibatkan Fajar sebelumnya telah beredar di Australia. Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, pemerintah Australia mengkoordinasikan informasi tersebut dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama internasional yang signifikan dalam mengungkap kasus ini. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran yang besar, bukan hanya karena melibatkan anggota kepolisian, tetapi juga karena menunjukan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menegaskan bahwa korban dalam kasus ini, saat ini hanya satu orang yaitu anak perempuan berinisial I. Meskipun terdapat kabar sebelumnya terkait kemungkinan adanya korban lain, saat ini penyelidikan fokus kepada kasus pencabulan yang telah dikonfirmasi dengan bukti yang cukup untuk menetapkan Fajar sebagai tersangka. Proses hukum pun akan segera berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.

Berikut kronologi singkat pengungkapan kasus:

  • Juni 2024: Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial I di hotel Kota Kupang.
  • Januari 2025: AFP memberikan informasi dan bukti video kepada Divhubinter Polri.
  • Januari 2025: Divhubinter Polri meneruskan informasi kepada Polda NTT.
  • Februari 2025: Polda NTT menyelesaikan penyelidikan dan menetapkan Fajar sebagai tersangka.
  • Maret 2025: Kasus diumumkan kepada publik.

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang efektif dalam menangani kejahatan seksual. Kerjasama internasional yang terjadi dalam pengungkapan kasus ini juga menunjukan pentingnya kolaborasi antar negara dalam memerangi kejahatan transnasional seperti perdagangan anak dan eksploitasi seksual.