Kota Madiun Pertimbangkan Larangan Prasmanan di Acara Hajatan Demi Tekan Volume Sampah
Pemerintah Kota Madiun tengah mengkaji penerapan aturan baru terkait penyelenggaraan acara hajatan. Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melarang penyajian makanan secara prasmanan dalam acara-acara seperti pernikahan atau perayaan lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap harinya di Kota Madiun, yang saat ini mencapai antara 100 hingga 120 ton.
Selain masalah sampah, Maidi juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang sudah sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah di TPA tersebut telah mencapai ketinggian 20 meter, menandakan kapasitasnya yang sudah jauh melebihi batas. Menurutnya, budaya prasmanan dalam hajatan seringkali menyebabkan pemborosan makanan. Banyak tamu yang mengambil makanan berlebihan namun tidak menghabiskannya, sehingga sisa makanan tersebut akhirnya berakhir di tempat sampah.
"Banyak yang terpengaruh gengsi. Mengadakan pernikahan secara besar-besaran. Pada akhirnya, sisa makanan menjadi banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah. Insya Allah, saya akan membuat peraturan wali kota di Madiun. Hajatan diperbolehkan di gedung, tetapi jangan prasmanan. Gunakan kotak saja," ujar Maidi.
Sebagai solusi alternatif, Maidi menyarankan agar makanan disajikan dalam kotak kardus. Dengan cara ini, tamu undangan dapat membawa pulang makanan yang disajikan dan menikmatinya bersama keluarga di rumah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sisa makanan yang terbuang dan meringankan beban TPA Winongo.
"Jika dibawa ke rumah, tidak akan ada sisa makanan. Dan TPA kita tidak akan kelebihan kapasitas. Jika prasmanan, akan banyak sisa," jelasnya.
Lebih lanjut, Maidi juga menyinggung dampak kesehatan dari kebiasaan makan berlebihan, yang seringkali terjadi dalam acara prasmanan. Ia menyebutkan bahwa data di Kota Madiun menunjukkan banyak warga yang menderita hipertensi. Kondisi ini, menurutnya, disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat dan kurangnya aktivitas fisik.
Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat Kota Madiun dapat lebih bijak dalam mengelola makanan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.