Evaluasi Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Intensif Dilakukan Kementerian ESDM
markdown Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan evaluasi intensif terhadap izin operasional PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan tersebut. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa evaluasi mendalam tengah dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Menurut Yuliot, idealnya, dengan perizinan yang telah dipenuhi sebelumnya, PT Gag Nikel seharusnya dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Namun, pemerintah tetap berhati-hati dan ingin memastikan bahwa semua aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial, telah dipertimbangkan secara matang. "Kita lagi evaluasi, seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi, ya mereka bisa melakukan kegiatan operasional," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT Gag Nikel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi segala keputusan pemerintah dan tengah menunggu arahan resmi dari Kementerian ESDM terkait kelanjutan kegiatan operasional mereka. Setelah menerima surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengenai penghentian sementara, perusahaan menghentikan aktivitas penambangan, meskipun kegiatan administrasi tetap berjalan. PT Gag Nikel berharap pemerintah segera mengeluarkan surat resmi yang memberikan kejelasan hukum terkait status operasional mereka.
Yuliot menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Ditjen Minerba dan kementerian terkait lainnya untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Salah satu aspek penting yang menjadi fokus evaluasi adalah kesesuaian operasional PT Gag Nikel dengan regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil. Kementerian ESDM juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan sumber daya perikanan di Raja Ampat. Rapat koordinasi dengan KKP dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut masalah ini.
"Ini lagi dikoordinasikan sama Ditjen Minerba, jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Yuliot. Ia menambahkan bahwa evaluasi ini mencakup pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait pengelolaan pulau-pulau kecil, yang memiliki kriteria khusus berdasarkan luas wilayah. Pulau-pulau dengan luas sekitar 2.000 hektare atau kurang dikategorikan sebagai pulau kecil dan tunduk pada regulasi yang lebih ketat.
Lebih lanjut, Yuliot mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel sebenarnya telah beroperasi di kawasan Raja Ampat sejak tahun 1998, berdasarkan kontrak karya yang diperoleh pada tahun tersebut. Perusahaan telah melaksanakan kegiatan produksi selama bertahun-tahun, namun regulasi baru yang diterbitkan setelah tahun 1998 mengharuskan pemerintah untuk mengevaluasi kembali izin operasional perusahaan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PT Gag Nikel beroperasi sesuai dengan standar lingkungan dan sosial yang berlaku saat ini.