Konflik Lahan di Siak Memanas: Polisi Amankan Lima Tersangka Pembakaran Aset Perusahaan
Kasus pembakaran dan perusakan aset PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Tim dari Polres Siak telah mengamankan sejumlah individu terkait insiden tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Menurut keterangan dari Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Siak, Aipda Jimmi Yuliadi, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi anarkis di Kampung Tumang. Selain lima tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Semalam diamankan 9 orang. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, 5 orang jadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas kasus yang terjadi di Kampung Tumang, sementara 4 orang lainnya sebagai saksi," ungkap Jimmi.
Penyelidikan terus berlanjut, dan pada hari yang sama, tim Satreskrim Polres Siak kembali mengamankan tujuh orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini. Saat berita ini diturunkan, status mereka masih sebagai saksi dan tengah menjalani proses interogasi oleh penyidik.
Konflik Lahan Memicu Amarah Warga
Insiden pembakaran dan perusakan aset perusahaan ini merupakan puncak dari perselisihan yang telah lama terjadi antara warga setempat dan PT. SSL, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI). Konflik ini berakar dari klaim lahan yang tumpang tindih, di mana warga merasa bahwa lahan mereka secara sepihak ditanami akasia oleh perusahaan.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, membenarkan bahwa aksi anarkis ini dipicu oleh sengketa lahan yang berlarut-larut. Masyarakat merasa geram karena lahan yang mereka yakini sebagai hak milik mereka justru dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.
"Warga melakukan aksi anarkistis pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. Masalahnya dipicu sengketa lahan sehingga warga melakukan aksi anarkis," ujar Eka.
Berdasarkan data yang diperoleh dari olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah bangunan dan fasilitas perusahaan mengalami kerusakan parah akibat amukan massa. Kerusakan meliputi:
- Tiga unit rumah
- Lima belas kamar mes karyawan
- Lima unit kantor
- Lima belas unit kendaraan
- Klinik perusahaan
Merespons situasi yang memanas, Kapolres Siak dan Bupati Siak turun langsung ke lokasi kejadian untuk menenangkan massa dan mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyiagakan personel tambahan di lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Upaya Mediasi dan Imbauan untuk Menahan Diri
Kapolres Siak mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terpancing emosi dan menghindari tindakan anarkis. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik melalui jalur hukum yang berlaku.
"Kami meminta warga untuk tidak melanjutkan tindakan anarkis dan memercayakan penyelesaian konflik kepada pihak berwenang. Kami paham ada kekecewaan masyarakat, tetapi tindakan anarkis bukan solusi," kata Eka.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Namun, ia juga menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas perusahaan tidak dapat ditoleransi.
"Kami akan bantu fasilitasi mediasi dengan pihak PT. SSL. Tapi, kami tidak bisa menoleransi tindakan merusak fasilitas yang sudah melanggar hukum," kata Afni.
Diduga kuat aksi anarkis ini dipicu oleh ketidakhadiran perwakilan Humas PT. SSL dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian perusahaan terhadap aspirasi masyarakat, sehingga memicu kemarahan dan aksi spontanitas.
Saat ini, situasi di Kampung Tumang berangsur kondusif. Pihak berwenang terus berupaya untuk menyelesaikan konflik lahan ini secara damai dan adil, dengan mengedepankan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.