Cemburu Buta, Pria di Jakarta Selatan Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

Kebakaran di Pesanggrahan Dipicu Kecurigaan Perselingkuhan

Kasus pembakaran rumah yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka utama dalam insiden yang menghebohkan warga sekitar tersebut. Tindakan nekat H diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam terhadap mantan istrinya.

Menurut keterangan dari Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (5/6) sore. H yang telah lama pisah ranjang dengan istrinya, diduga kuat cemburu dan menuduh mantan istrinya menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita. Kecurigaan ini memuncak saat H mendapati seorang wanita berada di kamar mantan istrinya.

Kronologi Kejadian

Sebelum kejadian, H sempat datang ke rumah mantan istrinya untuk mengantarkan bubur bagi anaknya yang sedang sakit. Ia juga memberikan uang jajan kepada anaknya. Namun, kedatangannya justru memicu pertengkaran dengan mantan istrinya yang menegurnya dengan kata-kata kasar.

Pada siang harinya, H kembali mendatangi rumah tersebut karena curiga mantan istrinya memiliki hubungan spesial dengan seorang wanita. Kecurigaannya semakin menjadi-jadi ketika ia melihat seorang wanita sedang beristirahat di kamar mantan istrinya. Hal ini memicu perdebatan sengit antara H dan teman wanita mantan istrinya.

Dipicu emosi yang memuncak, H kemudian pergi ke warung jamu untuk menenggak minuman keras. Setelah itu, ia pulang ke rumahnya untuk mengambil korek api. Dengan membawa korek api, H kembali mendatangi rumah mantan istrinya.

Sempat terjadi percakapan melalui telepon antara H dan mantan istrinya. H mengancam akan melaporkan tindakan mantan istrinya kepada ketua RT setempat. Namun, emosi H sudah tidak terkendali. Ia kemudian nekat membakar rumah mantan istrinya.

"Korban menjawab 'saya tidak takut' sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," jelas AKP Seala.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah melakukan aksi pembakaran, H melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap H pada 10 Juni 2025 di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Saat penangkapan, H sedang berada di rumah temannya.

Akibat perbuatannya, H kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

  • Pasal yang menjerat: Pasal 187 ayat 1 KUHP
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara