Pernikahan Dini Viral di NTB: Siswi Dikeluarkan dari Sekolah dan Dikenai Denda Jutaan Rupiah

Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB), kali ini menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial SMY. Ironisnya, pernikahan yang viral ini berbuntut panjang. SMY dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolahnya, SMPN 1 Praya Timur, Lombok Tengah, dan lebih jauh lagi, pihak keluarga juga dikenai denda sebesar Rp 2 juta.

Kebijakan ini menuai kecaman dari kuasa hukum keluarga SMY, Muhanan. Menurutnya, tindakan sekolah tersebut tidak berdasar dan justru kontraproduktif. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan denda kepada seorang anak yang menikah, apalagi masih berstatus pelajar. Muhanan khawatir sanksi ini akan membuat SMY enggan untuk kembali bersekolah. Pihaknya mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk memberikan klarifikasi mengenai regulasi yang mendasari tindakan sekolah tersebut. Menurutnya, praktik serupa, yakni pemberian sanksi denda bagi siswa yang menikah, terjadi di hampir seluruh sekolah di Lombok Tengah, namun tanpa adanya payung hukum yang jelas dari pemerintah daerah.

"Tidak ada aturan tertulisnya. Denda ini didalihkan karena awik-awik (aturan adat) dari sekolah. Tapi kok di semua sekolah menerapkan hal yang sama. Seolah-olah seperti aturan yang sudah terstruktur dari dinas," tegas Muhanan, menyuarakan kejanggalan yang ia temukan dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan, membenarkan adanya denda yang dikenakan kepada SMY. Ia berdalih bahwa denda tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain agar tidak mengikuti jejak SMY. Lebih lanjut, Abdul Hanan menjelaskan bahwa uang denda tersebut akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah, khususnya mushala.

Berikut rincian informasi yang ada:

  • Nama Siswa: SMY
  • Usia Siswa: 14 tahun
  • Sekolah: SMPN 1 Praya Timur, Lombok Tengah
  • Status: Dikeluarkan dari sekolah
  • Denda: Rp 2.000.000
  • Alasan Denda: Efek jera dan peningkatan fasilitas mushola sekolah
  • Dasar Hukum Denda: Awig-awig sekolah (aturan adat)
  • Tanggapan Kuasa Hukum: Mengecam tindakan sekolah dan mempertanyakan dasar hukum denda.
  • Kekhawatiran Kuasa Hukum: SMY enggan kembali bersekolah akibat sanksi.
  • Tuntutan Kuasa Hukum: Klarifikasi regulasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah.