Influencer Disabilitas 'Badru Kepiting' Jadi Korban Pencopetan di Angkutan Umum Kalideres
Aksi pencopetan kembali menimpa warga Jakarta Barat. Kali ini, korban adalah seorang influencer disabilitas yang dikenal dengan nama 'Badru Kepiting'. Insiden tersebut terjadi saat Badru menaiki angkutan kota (angkot) di kawasan Kalideres.
Menurut keterangan dari Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (9/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Badru berada di dalam angkot bersama dengan dua orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku pencopetan.
"Korban B (berkebutuhan khusus), menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Dalam perjalanan korban bersama 2 orang penumpang laki-laki di dalam angkot," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Kejadian bermula ketika Badru hendak melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan ojek. Pada saat itulah, ia menyadari bahwa ponsel dan sejumlah uangnya telah raib. Sadar menjadi korban pencopetan, Badru segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta," jelasnya.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki modus operandi yang cukup terencana. Mereka sengaja mencari korban yang bepergian seorang diri dengan angkutan umum. Saat korban lengah, mereka melancarkan aksinya dengan mengelabui dan mengalihkan perhatian korban.
"Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri dan kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban dengan mengalihkan perhatian korban," terang Ade Ary.
Penangkapan Pelaku
Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang diketahui berinisial AY (51) dan A (40). Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (10/6).
"AY berperan pengalih perhatian atau kiper. A berperan eksekutor atau kapten," imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Daftar Barang Bukti * Satu unit handphone ZTE Blade A35 * Uang tunai Rp 50 ribu * Tas selempang