KPK Soroti Potensi Korupsi Izin TKA Sejak 2012, Temuan Terabaikan di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar menyelidiki dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lebih jauh, KPK mengungkapkan bahwa potensi korupsi dalam proses perizinan TKA ini sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun 2012.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada tahun 2012, KPK telah melakukan kajian mendalam dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kemnaker. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengurusan izin TKA. Sayangnya, rekomendasi tersebut tampaknya tidak diimplementasikan secara optimal, sehingga modus-modus korupsi kembali muncul dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
Rekomendasi KPK pada tahun 2012 meliputi:
- Menutup ruang diskresi yang dapat membuka peluang terjadinya transaksi ilegal.
- Membangun sistem layanan terpadu satu pintu (one-stop service) untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.
- Mengoptimalkan pengawasan internal untuk mencegah pertemuan tertutup tanpa adanya dokumentasi atau mekanisme kontrol publik.
- Memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang kini dikenal sebagai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
KPK menyayangkan bahwa celah-celah yang telah diidentifikasi sebelumnya justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi dalam pengurusan izin TKA. Modus yang terungkap adalah adanya dugaan pemerasan terhadap para pemohon pengesahan RPTKA. Meskipun proses pengajuan izin telah dilakukan secara online, praktik pemerasan masih terjadi, antara lain melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon, atau melalui komunikasi pribadi.
Menanggapi situasi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan mitigasi risiko secara paralel melalui upaya pencegahan korupsi dan kajian lebih lanjut. KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, dan memperkuat integritas aparatur pelayanan.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berawal dari laporan mengenai adanya pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.