Oknum Pimpinan Toko Elektronik di Bengkulu Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Daring

Kasus penggelapan yang melibatkan seorang pimpinan toko elektronik di Bengkulu, berinisial GK, tengah menjadi sorotan aparat kepolisian. GK diduga melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 377 juta, yang kemudian digunakan untuk berjudi online.

Tim Macan Ratu Agung dari Polsek Ratu Agung, Polresta Bengkulu, berhasil mengamankan GK setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan. Modus operandi yang digunakan oleh GK terbilang licik. Ia membuat nota fiktif untuk mengelabui sistem keuangan perusahaan. Contohnya, GK melaporkan penjualan 10 unit barang, padahal kenyataannya hanya 2 unit yang terjual. Selisih dari penjualan fiktif tersebut, sebanyak 8 unit barang, dijual sendiri oleh GK dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online.

Menurut Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri, GK menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa praktik penggelapan ini telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Kecurigaan pihak perusahaan muncul saat dilakukan audit internal, yang kemudian menemukan adanya sejumlah transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan data penjualan yang sebenarnya.

Saat diinterogasi, GK mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membiayai hobinya bermain judi online. Saat ini, GK telah ditahan di Unit Reskrim Polsek Ratu Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik penggelapan lain yang dilakukan oleh pelaku.