Hakim Ungkap Rencana Penyerahan Suap ke Mantan Ketua PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengaku telah menyisihkan sejumlah uang untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Pengakuan ini muncul saat Erintuah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim anggota Andi Saputra menggali lebih dalam mengenai alasan Erintuah menginterpretasikan pesan 'jangan lupakan aku' dari Rudi sebagai permintaan jatah uang. Erintuah menjelaskan bahwa selama Rudi menjabat, ia belum pernah mengalami kejadian serupa. Penunjukan dirinya dalam perkara Ronald Tannur juga merupakan yang pertama kali lintas majelis.
"Saya tidak tahu kebiasaan atau tidak, terus terang saya bilang, selama beliau di sana, saya belum pernah ditunjuk seperti itu atau diininkan seperti itu untuk perkara lain. Dan kebetulan perkara pidana itu adalah kewenangan dari Pak Wakil, tapi pak Ketua bilang, 'saya tunjuk ini'," ungkap Erintuah.
Erintuah menjelaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur terdiri dari dirinya sebagai ketua, serta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Penunjukan ini dianggap tidak biasa karena melibatkan hakim dari majelis yang berbeda.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai pesan 'jangan lupakan aku', Erintuah mengaku tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Rudi. Namun, ia langsung mengartikan pesan tersebut sebagai permintaan imbalan atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
"Saat itu saudara saksi tidak menegaskan, maksudnya apa pak gitu?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Erintuah.
"Karena?" tanya hakim.
"Karena selama ini saya nggak tahu, nggak pernah sama beliau seperti itu, nggak pernah," jawab Erintuah.
"Tapi kemudian bapak menerjemahkan itu sebagai minta jatah?" tanya hakim.
"Iya, kemudian saya katakan sama majelis, pak ketua ada pernah ngomong seperti ini sama saya tiga kali, 'mohon sisihkanlah (SGD) 20 (ribu) untuk pak Ketua dan 10 untuk PP' (panitera pengganti)," jawab Erintuah.
Erintuah juga menjelaskan bahwa uang sebesar SGD 20 ribu tersebut belum sempat diserahkan kepada Rudi. Ia berencana menyerahkan uang itu jika kasus Ronald Tannur tidak menjadi sorotan publik.
"Seandainya kasus ini nggak viral, apakah akan diserahkan atau nggak?" tanya hakim.
"Oh iya, karena sudah disisihkan, ya pasti," jawab Erintuah.
Dalam dakwaan, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383,000 dan 1,099,581. Jaksa meyakini uang itu harus dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.