Pria Lanjut Usia di Lampung Utara Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Seorang pria berusia 72 tahun, yang diidentifikasi sebagai Munir, kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian di Lampung Utara atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak tetangganya. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari warga yang resah dengan perilaku pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan Munir dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Warga sebelumnya telah mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak berwajib pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
"Tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan inisial M (72) telah kami amankan. Yang bersangkutan kami bawa dari kediamannya setelah dilaporkan oleh warga," ungkap AKP Apfryyadi pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Munir diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak sepuluh kali. Tindakan tersebut dilakukan di kediaman tersangka. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak sepuluh kali dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami," imbuh AKP Apfryyadi.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap perilaku Munir. Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi yang intensif, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Pengakuan ini kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka, yang berujung pada penangkapan," jelas AKP Apfryyadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Tersangka: Munir (72 tahun)
- Korban: Anak di bawah umur (inisial PB)
- Lokasi: Lampung Utara
- Tindak Pidana: Pencabulan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara