Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 48 Kilogram Sabu Asal Malaysia Disita
Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh. Operasi penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 48 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi awal mengenai adanya penyelundupan narkoba ini diterima sejak awal Juni 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi dan modus operandi jaringan tersebut.
Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, tim NIC melakukan pemantauan intensif di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Kamis malam, 12 Juni 2025, tim mendapat informasi akurat bahwa paket sabu dari Malaysia telah tiba di Lhokseumawe dan diserahkan kepada pihak penerima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama Herida (42) sebagai penerima barang haram tersebut. Penangkapan Herida dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, di area parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa.
Saat penangkapan, petugas menemukan 48 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sebuah mobil Nissan X-Trail warna silver dengan nomor polisi BK 1607 IE. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka. Adapun rincian kemasan sabu tersebut adalah:
- 1 bungkus kemasan warna coklat bertuliskan Guanyinwang
- 16 bungkus kemasan warna coklat polos (tanpa tulisan)
- 31 bungkus kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang
Dari hasil interogasi awal, Herida mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial JON untuk mengambil sabu tersebut. Ia dijanjikan upah sebesar 3 kilogram sabu dan diberikan uang operasional sebesar Rp 3 juta. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa pulang dan menunggu instruksi lebih lanjut dari JON untuk pendistribusiannya.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Pihak kepolisian juga telah memasukkan JON ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran intensif.