Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Video Porno Anak, Ribuan Pelanggan Terjaring

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan perdagangan konten pornografi anak yang beroperasi secara daring. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Seorang pria berinisial ASF, yang diketahui sebagai warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, telah diamankan oleh pihak kepolisian. ASF diduga kuat menjadi aktor utama dalam penyebaran materi-materi terlarang tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk mempromosikan kanal-kanal berbayar di Telegram dan aplikasi Potatochat.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka telah aktif menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi anak sejak Juni 2023. Akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity digunakan sebagai sarana promosi untuk menjaring anggota baru. Untuk dapat mengakses konten-konten eksklusif di kanal Telegram dan Potatochat, setiap anggota diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ASF mengelola setidaknya 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang secara keseluruhan berisi sekitar 2.500 video pornografi anak. Jumlah anggota yang terdaftar dan aktif dalam kanal-kanal tersebut mencapai lebih dari 1.100 orang. Praktik ilegal ini telah memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi tersangka.

Berdasarkan data yang diperoleh, ASF telah meraup pendapatan sebesar Rp 550 juta dari biaya pendaftaran anggota. Selain itu, tersangka juga mendapatkan penghasilan tambahan sekitar Rp 10 juta per bulan dari berbagai sumber yang terkait dengan aktivitas ilegalnya. Selama dua tahun beroperasi, total keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 240 juta.

Atas perbuatannya, ASF akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya yang menjadikan anak-anak sebagai target utama. Perlindungan terhadap anak-anak dari paparan konten-konten negatif menjadi tanggung jawab bersama.

Berikut rincian pelanggaran hukum yang menjerat pelaku:

  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
  • Pasal 29 jo. Pasal 4 UU Pornografi.

Dengan ancaman hukuman:

  • Penjara maksimal 12 tahun.
  • Denda Rp 250 juta - Rp 6 miliar.