Diduga Cemburu Buta, Pria di Jakarta Selatan Bakar Rumah Mantan Istri Lalu Berupaya Kabur

Aparat kepolisian berhasil mengungkap upaya pelarian seorang pria berinisial H (44) setelah yang bersangkutan diduga melakukan pembakaran rumah mantan istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindakan nekat tersebut disinyalir dilatarbelakangi oleh kecurigaan pelaku terhadap mantan istrinya yang dianggap menjalin hubungan asmara dengan sesama jenis.

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mematikan telepon selulernya. "Handphone-nya tidak dibuang, melainkan dimatikan dan disimpan di suatu tempat dengan tujuan agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian maupun keluarga," ungkap AKP Seala kepada awak media pada Jumat (13/6/2025).

Upaya pelarian H berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil meringkusnya pada Selasa (10/6) di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

"Proses penangkapan memakan waktu sekitar lima hari karena pelaku sempat menghilangkan alat komunikasinya. Namun, berkat strategi kepolisian yang diterapkan oleh jajaran Unit Reskrim Pesanggrahan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," jelas AKP Seala.

Setelah penangkapan, H ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP terkait aksi pembakaran rumah dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Motif pembakaran rumah tersebut diduga kuat karena pelaku dilanda cemburu. Ia mencurigai mantan istrinya berselingkuh. "Motifnya adalah cemburu dan cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun," terang AKP Seala.

AKP Seala membenarkan bahwa kecemburuan dan tuduhan perselingkuhan sesama jenis menjadi pemicu utama tindakan pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. "Iya, dugaannya seperti itu," pungkas AKP Seala.

Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Pelaku: Pria berinisial H (44)
  • Lokasi kejadian: Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Kembangan, Jakarta Barat (penangkapan)
  • Tuduhan: Pembakaran rumah mantan istri
  • Motif: Cemburu dan menuduh mantan istri berselingkuh dengan sesama jenis
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 187 ayat 1 KUHP (pembakaran) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
  • Upaya pelarian: Mematikan telepon seluler untuk menghindari pelacakan