Diduga Cemburu, Seorang Pria di Jakarta Selatan Bakar Rumah Mantan Istri dan Berupaya Menghindari Pengejaran Polisi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap upaya seorang pria berinisial H (44) dalam melarikan diri setelah melakukan aksi pembakaran rumah mantan istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif dari tindakan nekat tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecemburuan pelaku terhadap mantan istrinya.

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku sempat mematikan telepon selularnya sebagai bagian dari upaya untuk menghindari deteksi dari pihak kepolisian maupun keluarga. "Untuk handphonenya bukan dibuang, tapi dimatikan. Memang ditaruh di satu tempat sehingga tidak bisa terdeteksi," ujarnya.

Upaya pelarian H akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil meringkusnya di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (10/6) setelah melalui proses penyelidikan intensif selama kurang lebih lima hari. "Untuk proses penangkapannya sendiri itu kami lakukan selama lebih kurang 5 hari karena pelaku sempat juga menghilangkan alat komunikasi nya. Tapi dengan cara-cara kepolisian tertentu dari jajaran unit pesanggrahan bisa mendapati pelaku di wilayah Kembangan Jakarta Barat," jelas AKP Seala.

Setelah penangkapan, H ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Motif di balik aksi pembakaran ini adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh mantan istri pelaku. "Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun," ungkap AKP Seala.

AKP Seala juga mengonfirmasi bahwa kecemburuan dan tuduhan perselingkuhan sesama jenis menjadi pemicu utama tindakan pelaku. "Iya, dugaannya," singkatnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Tersangka: H (44)
  • Lokasi kejadian: Pesanggrahan, Jakarta Selatan
  • Motif: Cemburu dan dugaan perselingkuhan
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 187 ayat 1 KUHP
  • Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
  • Upaya Pelarian: Mematikan telepon seluler untuk menghindari deteksi
  • Lokasi Penangkapan: Kembangan, Jakarta Barat

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian.