Polda Sumut: Tuduhan Setoran Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu Tak Berbukti, Oknum Polisi Terancam Sanksi Etik

Investigasi Kasus Dugaan Suap di Polres Labuhanbatu: Tidak Ditemukan Bukti Transaksi Rp 190 Juta

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan penyelidikan terkait tuduhan bandar narkoba, Endar, yang mengaku menyetor uang sebesar Rp 190 juta setiap bulan ke Polres Labuhanbatu. Hasil penyelidikan yang diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, pada Selasa (11/3/2025), menyatakan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Ketiadaan bukti transaksi perbankan dan kesaksian yang kredibel menjadi dasar kesimpulan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan bukti kuat, baik saksi maupun bukti transaksi keuangan, yang dapat menguatkan pengakuan tersangka Endar terkait setoran uang sebesar Rp 190 juta ke Polres Labuhanbatu," tegas Kombes Pol Yudhi dalam keterangan tertulisnya. Polda Sumut menekankan komitmennya untuk memproses secara hukum setiap bukti baru yang valid dan kredibel yang muncul terkait kasus ini.

Meskipun tuduhan utama tidak terbukti, penyelidikan mengungkap hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar, anggota Polres Labuhanbatu. Terungkap pula transaksi keuangan, meskipun nilainya jauh lebih kecil dari klaim awal. Endar mengakui telah memberikan uang kepada Riswan, sejumlah Rp 900.000 dan Rp 600.000, untuk membayar jasa perbaikan tempat cuci kendaraan milik Riswan.

Transaksi ini, meskipun nilainya tidak signifikan dibandingkan klaim setoran Rp 190 juta, menunjukkan adanya hubungan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, Aiptu Riswan Siregar kini sedang diproses di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Endar mengaku menyetor uang kepada Polres Labuhanbatu. Endar dalam video tersebut menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Propam. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau, dan Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman.

Irjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. "Kami akan bertindak tegas jika ada bukti pelanggaran. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, kami akan menyampaikannya secara transparan kepada publik," tegasnya. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Perkembangan Kasus:

  • Tidak ditemukan bukti transaksi Rp 190 juta dari Endar ke Polres Labuhanbatu.
  • Terungkap hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar.
  • Aiptu Riswan Siregar terancam sanksi etik atas dugaan pelanggaran kode etik.
  • Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba telah diperiksa.
  • Polda Sumut siap memproses bukti baru yang valid.