Polisi Amankan Sembilan Remaja di Jakarta Pusat, Gagalkan Potensi Tawuran dan Sita Senjata Tajam
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya potensi tawuran di wilayah tersebut. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa tindakan preventif ini berhasil menggagalkan terjadinya aksi kekerasan antar kelompok remaja.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Kebon Kosong, dengan gelagat mencurigakan. Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sekelompok remaja yang diduga sedang mempersiapkan diri untuk melakukan tawuran. Upaya penangkapan pun segera dilakukan. Beberapa remaja sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, sembilan orang berhasil diamankan.
Selain mengamankan para remaja, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi rencana tawuran. Di antara barang bukti yang diamankan adalah empat senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di semak-semak oleh para pelaku. Selain itu, petugas juga menyita lima unit sepeda motor yang digunakan para remaja untuk berkumpul dan enam unit telepon seluler. Saat ini, seluruh remaja yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas kesembilan remaja tersebut telah diketahui. Mereka adalah H.S. (18), A.P. (16), M.R.A. (15), F.R. (19), S.R. (16), D.A. (18), M.R.S. (18), D.P. (18), dan H.H. (16). Diketahui bahwa mereka semua berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas, khususnya yang melibatkan remaja dan pelajar. Pihaknya juga akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan keluarga, untuk mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di masa mendatang.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan:
- Empat senjata tajam jenis celurit
- Lima unit sepeda motor
- Enam unit telepon seluler