Janji Haji Kilat Berujung Bui: Residivis Tipu Ratusan Juta Rupiah di Purworejo

Purworejo Digegerkan Kasus Penipuan Haji Furoda Ilegal

Kasus penipuan yang menggiurkan calon jemaah haji dengan iming-iming keberangkatan cepat berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan paket Haji Furoda, atau haji khusus, tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Seorang wanita berinisial NS, berusia 57 tahun, yang merupakan warga Kledung Kradenan, Banyuurip, Purworejo, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat telah menipu korbannya hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa tersangka NS menawarkan paket Haji Furoda untuk keberangkatan tahun 2022. Penawaran tersebut dilakukan melalui sebuah biro perjalanan bernama PT Madani Alam Semesta. Ironisnya, biro perjalanan ini ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Izin yang dimiliki hanya sebatas melayani perjalanan umrah.

"Kami menduga ada korban lain yang belum melapor. Kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkap AKBP Andry dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah salah seorang korban, bernama Gunawan, melaporkan kejadian yang menimpanya pada bulan April 2025. Gunawan tertarik dengan tawaran haji cepat yang dijanjikan oleh tersangka. NS menjanjikan keberangkatan dalam kurun waktu 1,5 tahun dengan biaya sebesar Rp 160 juta. Namun, janji manis tersebut hanyalah kedok untuk melancarkan aksi penipuannya.

"Biro perjalanan tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Haji Furoda, izinnya hanya untuk perjalanan umroh," imbuh Kapolres.

Untuk meyakinkan korbannya, NS membuat surat perjanjian dan memberikan kwitansi pembayaran. Hal ini dilakukan agar korban percaya bahwa proses pemberangkatan haji dilakukan secara resmi. Korban Gunawan bahkan telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta, yang kemudian disusul dengan pelunasan sebesar Rp 141,5 juta. Total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp 152,8 juta.

Namun, uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan ibadah haji tersebut justru diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian pendaftaran Haji Furoda tertanggal 23 Maret 2022 dan kwitansi pembayaran dengan total nilai Rp 152,8 juta.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa tersangka NS ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus penipuan arisan yang terjadi pada tahun 2022. Bahkan, saat ini NS masih berstatus buron dalam kasus penipuan lain yang terjadi di wilayah Kulon Progo.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka NS untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang menggiurkan, terutama yang berkaitan dengan ibadah haji. Pastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dan reputasi yang baik agar terhindar dari penipuan yang merugikan.