Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,5 Kg oleh PMI Ilegal di Asahan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 kilogram yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur pelabuhan kecil di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tiga orang tersangka yang diketahui merupakan PMI ilegal. Ketiga tersangka tersebut adalah SAR (64), SOL (31), dan PAR (40). Mereka diamankan di sebuah pelabuhan yang terletak di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Kamis (29/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam barang bawaan mereka saat memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SAR berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkoba dari Malaysia menuju Madura atas perintah seorang buronan berinisial MUS. MUS sendiri merupakan rekan serumah SAR dan SOL di Malaysia.

Menurut keterangan SAR, ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Madura. SAR kemudian meminta bantuan SOL untuk membawa tas berisi narkoba ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah Rp 40 juta. SOL mengaku baru mengenal SAR dan bersedia membantu karena tergiur dengan tawaran upah yang menggiurkan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO berinisial MUS dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat kerawanan wilayah perairan Indonesia terhadap aktivitas penyelundupan narkoba, terutama yang melibatkan pekerja migran ilegal.