Fenomena Langka: Umat Muslim Berpotensi Menunaikan Ibadah Haji Dua Kali di Tahun 2039

markdown Umat Muslim di seluruh dunia berpotensi mengalami fenomena langka, yaitu menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali dalam satu tahun kalender Masehi. Peristiwa unik ini diperkirakan akan terjadi pada tahun 2039.

Fenomena ini terjadi akibat perbedaan antara sistem penanggalan Hijriah dan Masehi. Kalender Hijriah, yang didasarkan pada peredaran bulan, memiliki jumlah hari yang lebih sedikit dibandingkan kalender Masehi yang berbasis pada peredaran matahari. Perbedaan ini menyebabkan pergeseran tanggal-tanggal penting dalam Islam, termasuk musim haji, setiap tahunnya.

Berdasarkan konversi kalender Hijriah ke Masehi, musim haji 1460 Hijriah akan dimulai pada tanggal 27 Desember 2038 dan berakhir pada 25 Januari 2039. Kemudian, musim haji 1461 Hijriah akan dimulai pada 17 Desember 2039 dan berlangsung hingga 14 Januari 2040. Dengan demikian, sebagian umat Muslim yang beruntung dapat melaksanakan ibadah haji pada awal dan akhir tahun 2039.

Berikut adalah rincian kalender musim haji yang dimaksud:

  • Haji 1460 Hijriah

    • 1 Zulhijah 1460 H: Senin, 27 Desember 2038
    • Ijtima bulan: 26 Desember 2038 pukul 01.04 TU
    • 30 Zulhijah 1460 H: Selasa, 25 Januari 2039
  • Haji 1461 Hijriah

    • 1 Zulhijah 1461 H: Sabtu, 17 Desember 2039
    • Ijtima bulan: 15 Desember 2039 pukul 16.32 TU
    • 29 Zulhijah 1461 H: Sabtu, 14 Januari 2040

Kalender haji yang dirilis oleh otoritas Arab Saudi menunjukkan bahwa beberapa musim haji akan berlangsung pada awal dan akhir tahun Masehi dalam beberapa tahun mendatang, termasuk tahun 2039, 2040, dan 2041. Bahkan, sejak tahun 2034, ibadah haji telah berlangsung pada musim dingin.

Pergeseran musim haji ini merupakan pengingat akan perbedaan mendasar antara kalender Hijriah dan Masehi. Bagi umat Muslim, fenomena ini dapat menjadi momen refleksi tentang siklus waktu dan penyesuaian diri terhadap perubahan musim dalam menjalankan ibadah.