Penundaan Pengangkatan CPNS 2025: Imbas Kebijakan Pemerintah bagi Calon ASN

Penundaan Pengangkatan CPNS 2025: Imbas Kebijakan Pemerintah bagi Calon ASN

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 di Surabaya, AA (23), mengalami kerugian akibat kebijakan penundaan pengangkatan CPNS yang diumumkan pada awal Maret 2025. Keputusan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di sektor swasta demi mengejar karir di pemerintahan kini berbuah pahit. AA, yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), baru mengetahui detail penundaan pengangkatan tersebut setelah dihubungi oleh media. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait penundaan hingga 1 Oktober 2025.

"Seleksi terakhir informasinya tanggal 23 Maret, jadi saya tidak begitu terburu-buru mengecek," ungkap AA dalam wawancara pada Selasa (11/3/2025). Kekecewaan mendalam terpancar dari ucapannya. Pengalamannya menunjukkan dampak langsung dari kebijakan yang dianggap mendadak dan kurang transparan bagi para calon ASN. AA yang telah bekerja selama satu tahun di sebuah perusahaan swasta di Surabaya, memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos SKD, dengan keyakinan akan segera diangkat menjadi CPNS. Kini, ia harus menghadapi masa penantian yang panjang dan ketidakpastian masa depan.

Penundaan pengangkatan CPNS 2025 ini menuai kritik tajam, terutama mengenai pengumuman yang terkesan mendadak. AA menyayangkan kebijakan pengangkatan serentak yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ia berpendapat bahwa alasan pengangkatan secara bersamaan, yang diklaim untuk keperluan seremonial, tidak cukup kuat untuk membenarkan penundaan yang berdampak signifikan bagi para calon ASN. "Sangat mengecewakan, keputusannya aneh dan mendadak. Seandainya ada penyesuaian, seharusnya pengangkatan dipercepat," ungkapnya. Ia berharap adanya transparansi dan komunikasi yang lebih baik dari pemerintah ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang.

Lebih lanjut, kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK ini telah dikritik oleh Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menilai bahwa pengangkatan tidak perlu dilakukan secara serentak karena berpotensi menimbulkan kendala administratif dan merugikan para calon ASN. Hal ini semakin memperkuat argumen mengenai perlunya kajian dan perencanaan yang matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Kasus AA menjadi contoh nyata dari dampak negatif kebijakan yang kurang mempertimbangkan aspek humanis dan dampaknya terhadap individu. Minimnya informasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan calon ASN justru semakin memperburuk situasi dan menimbulkan keresahan di kalangan calon ASN.

Dampak penundaan pengangkatan CPNS 2025 bagi AA secara spesifik:

  • Kehilangan pekerjaan di sektor swasta.
  • Kehilangan pendapatan selama masa penundaan.
  • Ketidakpastian masa depan.
  • Kekecewaan dan kerugian psikologis.

Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menyusun dan menerapkan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengadaan ASN. Transparansi, efektifitas komunikasi, dan perencanaan yang matang mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian yang serupa terulang kembali di masa mendatang.