Kejaksaan Sita Aset Kabid PUPR Blitar Terkait Kasus Korupsi Dam Kalibentak
Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dam Kalibentak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar meningkatkan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Hari Budiono. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Aset yang disita berupa lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Blitar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya. Aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kalibentak. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Rincian Aset yang Disita:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Garum:
- Sawah seluas 1.414 meter persegi.
- Tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi.
- Tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi.
- Sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.
- Tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
Gede Willy menambahkan, pihaknya terus melakukan penelusuran aset terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi Dam Kalibentak. Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Muchlison, yang dikenal sebagai Gus Ison, yang merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah. Gus Ison telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Hari Budiono dan Gus Ison, beberapa nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Direktur CV Cipta Graha Pratama (pelaksana proyek Dam Kalibentak) berinisial MB, dan admin CV Cipta Graha Pratama berinisial MID.
Kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. TP2ID ini dibentuk oleh mantan Bupati Rini Syarifah pada tahun 2021, dimana Gus Ison memegang peranan penting. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik di Kabupaten Blitar.