Presiden Jokowi Merespons Penolakan Gugatan Intervensi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penolakan gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah teman seangkatannya dari SMA Negeri 6 Solo dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelumnya telah menolak gugatan intervensi tersebut.

Dalam kasus ini, Jokowi berstatus sebagai salah satu pihak tergugat, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menanggapi penolakan gugatan intervensi pada hari Kamis, 12 Juni 2025, Presiden Jokowi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga menantang pihak penggugat untuk membuktikan tuduhan yang mereka lontarkan di pengadilan.

"Jika ada yang menuduh, apalagi menuduh palsu, mereka harus bisa membuktikan bagian mana yang palsu. Jika tuduhan sudah dilayangkan, maka konsekuensinya adalah risiko digugat balik," tegas Jokowi kepada awak media di Solo pada hari Jumat, 13 Juni 2025.

Presiden menekankan bahwa para penggugat bahkan belum pernah melihat ijazah aslinya, sehingga menurutnya tidak ada dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu.

"Yang jelas, mereka bahkan belum pernah melihat ijazah aslinya, bagaimana bisa menyatakan palsu? Dari mana dasar mereka?" tanya Jokowi.

Selain menghadapi gugatan perdata, Jokowi juga menyinggung mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah ia ajukan ke Polda Metro Jaya. Proses hukum terkait laporan ini masih terus berjalan.

Dalam laporan tersebut, terdapat lima nama yang dilaporkan oleh Jokowi, yakni:

  • Roy Suryo Notodiprojo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Eggi Sudjana
  • Tifauzia Tiasumma
  • Kurnia Tri Royani