Polri Aktif Dampingi Kementerian, Fokus Tingkatkan Penerimaan Negara
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional dengan membentuk satuan tugas khusus (Satgassus) yang berfokus pada optimalisasi penerimaan negara. Inisiatif ini diwujudkan melalui pendampingan intensif terhadap berbagai kementerian dalam menggenjot pendapatan negara dari berbagai sektor.
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara ini dipimpin oleh Herry Muryanto sebagai Kepala Satgassus dan Novel Baswedan sebagai wakilnya. Anggotanya terdiri dari para ahli yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam penanganan kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan, sebagian besar merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Menurut Yudi Purnomo Harahap, salah satu anggota Satgassus, selama enam bulan terakhir, pihaknya telah menjalin koordinasi erat dengan sejumlah kementerian strategis, termasuk:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pendampingan yang diberikan Satgassus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan peninjauan langsung ke lapangan. Contohnya, pada tanggal 7-9 Mei 2025, tim Satgassus terjun langsung ke pelabuhan di Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan kunjungan ke Pelabuhan Benoa, Bali pada tanggal 11-13 Juni 2025.
Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, mengungkapkan bahwa sektor perikanan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Untuk itu, Satgassus aktif mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga, dan kementerian, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Pemerintah Daerah Provinsi.
"Satgassus berupaya memetakan masalah, menawarkan solusi, dan mengawal implementasinya agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat," ujar Yudi Purnomo.
Dari hasil peninjauan ke Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, Satgassus menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera diatasi untuk memaksimalkan PNBP, diantaranya:
- Banyaknya kapal penangkap ikan berukuran di bawah atau di atas 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin penangkapan yang sesuai.
Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal ilegal tersebut tidak dapat dikenakan PNBP. Meskipun beberapa pemilik kapal telah mengajukan perizinan, prosesnya masih terkendala dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Rekomendasi Satgassus untuk Sektor Perikanan
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Satgassus Polri memberikan sejumlah rekomendasi:
- Peningkatan kapasitas pemerintah dalam memproses perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat dan efisien.
- Intensifikasi sosialisasi dan pembinaan oleh penyuluh perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan penangkapan ikan.
- Pengalihan perizinan kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut ke pemerintah pusat.
Yudi menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, sejumlah langkah konkret akan diambil oleh pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, yaitu:
- Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang memungkinkan Pelaksana Pengukuran Kapal di KKP untuk melakukan pengukuran kapal perikanan. Langkah ini akan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melakukan pengukuran kapal, yang selama ini menjadi salah satu tahapan krusial dan memakan waktu dalam proses perizinan kapal perikanan.
- Pembukaan gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan oleh KKP, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pemilik kapal dalam memproses perizinan mereka. Gerai pelayanan perizinan akan segera dibuka di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan juga di Provinsi Bali.
Dengan semakin banyaknya kapal perikanan yang memiliki izin resmi, diharapkan jumlah kapal yang dapat dipungut PNBP atas hasil tangkapannya akan meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara.
"Setelah KKP memberikan kesempatan yang luas kepada pemilik kapal untuk memproses perizinannya, Satgassus menyarankan agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan terhadap kapal-kapal perikanan yang masih beroperasi tanpa izin yang sesuai," pungkas Yudi.