Sengketa Aset Timah: Bank Artha Graha Tunjuk Hamdan Zoelva Gugat Kejaksaan Agung

Jakarta - Bank Artha Graha menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum dalam upaya hukum terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil terkait penyitaan aset PT Refined Bangka Tin (RBT) oleh Kejagung, yang menyeret nama Harvey Moeis dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Bank Artha Graha bertindak sebagai kreditur yang beritikad baik dan mengajukan keberatan atas penyitaan aset PT RBT. PT RBT sendiri merupakan perusahaan smelter timah yang sebelumnya menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk. Menurut Hamdan, PT RBT telah menjadi debitur Bank Artha Graha sejak tahun 2016, jauh sebelum Kejagung memulai penyidikan kasus timah yang merugikan negara.

"Sejak 2016, PT RBT telah mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha untuk tambahan modal. Tagihan yang belum dibayar mencapai Rp 137 miliar ditambah 11 juta dolar AS," ujar Hamdan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Dalam pengajuan pinjaman tersebut, PT RBT menjaminkan mesin, pabrik, dan aset lainnya kepada Bank Artha Graha sebagai jaminan utang.

Permasalahan muncul ketika aset-aset yang dijaminkan tersebut disita oleh Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Direktur Utama PT RBT, Suparta. Suparta sendiri telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum meninggal dunia.

"Intinya, aset yang dijaminkan seharusnya tidak dirampas untuk negara, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Bank Artha Graha," tegas Hamdan.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, terkait keberatan ini belum membuahkan hasil.

Gugatan Bank Artha Graha kini tengah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menambah daftar gugatan pihak ketiga terhadap penyitaan aset dalam kasus korupsi. Sebelumnya, keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, juga mengajukan keberatan atas penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sengketa ini menyoroti kompleksitas penanganan aset dalam kasus korupsi, di mana hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik juga perlu dilindungi. Putusan pengadilan akan menjadi penentu nasib aset PT RBT yang kini menjadi rebutan antara negara dan kreditur.