KPK Dalami Potensi Korupsi di Sektor Pertambangan Nikel Raja Ampat Sebelum Pencabutan IUP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan kajian terkait potensi tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Kajian ini dilakukan jauh sebelum isu pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut menjadi perhatian publik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kajian tersebut diinisiasi oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. Tim dari kedeputian tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan di Raja Ampat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi di sektor pertambangan. Fokus utama kajian ini adalah pada proses perizinan, pengelolaan sumber daya alam, dan pengawasan kegiatan pertambangan.

"Kami sudah melakukan kajian melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Tim kami telah melakukan kegiatan di Raja Ampat," ujar Setyo Budiyanto di Jakarta.

Setyo menambahkan bahwa kajian tersebut masih dalam tahap telaah lebih lanjut untuk memastikan adanya indikasi kuat praktik korupsi. Hasil kajian ini nantinya akan diajukan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan untuk mitigasi risiko korupsi di sektor pertambangan.

"Kajian ini masih dalam proses telaah. Kami akan mengajukannya kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mitigasi," lanjutnya.

Pengungkapan ini muncul setelah pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Pencabutan ini dilakukan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden terkait penataan izin pertambangan, beberapa waktu lalu.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Lokasi tambang perusahaan-perusahaan ini berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan wisata prioritas.

Pemerintah berdalih bahwa pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup dan tata ruang. Selain itu, keberadaan tambang di kawasan Geopark Raja Ampat dinilai dapat merusak keindahan alam dan mengancam kelestarian lingkungan laut.

Sementara itu, kontrak karya PT Gag Nikel, anak perusahaan BUMN PT Antam, tidak dicabut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Kajian KPK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan di Raja Ampat. Dengan mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi sejak dini, diharapkan dapat dicegah terjadinya praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

KPK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti hasil kajian ini. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan dilakukan jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Raja Ampat.

Berikut daftar perusahaan yang IUP nya di cabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Nurham