OJK Terapkan Urun Biaya Asuransi Kesehatan: Langkah Stabilkan Inflasi Medis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025, menandai pemberlakuan sistem co-payment atau urun biaya dalam produk asuransi kesehatan. Kebijakan ini mewajibkan peserta asuransi untuk menanggung 10 persen dari total biaya klaim yang diajukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya inflasi medis di Indonesia, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas ekonomi. Dalam forum diskusi di Jakarta, Ogi menyoroti bahwa kenaikan premi asuransi kesehatan yang tidak terkendali menjadi pemicu utama penerapan sistem urun biaya ini. Inflasi medis di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 10,1 persen, jauh melampaui inflasi umum yang berada di angka 3 persen, serta lebih tinggi dari rata-rata inflasi medis global yang tercatat sebesar 6,5 persen.
Dengan adanya co-payment, diharapkan peserta asuransi akan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan, sehingga menekan potensi moral hazard dan pada akhirnya menurunkan biaya klaim secara keseluruhan. OJK telah menetapkan batas maksimal urun biaya yang harus ditanggung peserta, yaitu Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk layanan rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk layanan rawat inap. Batasan ini bertujuan untuk melindungi peserta dari beban biaya yang berlebihan.
Penerapan urun biaya ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan premi yang lebih terjangkau. Dengan berbagi risiko dengan peserta melalui sistem co-payment, perusahaan asuransi dapat mengurangi beban klaim mereka, sehingga memungkinkan penurunan premi. OJK meyakini bahwa kebijakan ini akan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan, dengan premi yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Berikut rinciannya:
- Urun Biaya (Co-payment): Peserta menanggung 10% biaya klaim.
- Alasan: Menekan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum.
- Inflasi Medis 2024: 10,1% (Inflasi umum: 3%).
- Batas Maksimum Urun Biaya:
- Rawat Jalan: Rp 300 ribu per klaim.
- Rawat Inap: Rp 3 juta per klaim.
- Harapan: Premi asuransi lebih terjangkau karena peserta ikut menanggung sebagian biaya.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis OJK untuk menyeimbangkan antara keberlanjutan industri asuransi kesehatan dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat. OJK akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini, untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diharapkan.