Pembentukan Koperasi Merah Putih: Antara Syarat Pencairan Dana Desa dan Optimisme Pemerintah

Polemik seputar pencairan Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025 mencuat ke permukaan. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebelumnya mengindikasikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi prasyarat wajib. Implikasinya, desa-desa yang belum berpartisipasi dalam program yang diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto ini terancam gagal menerima kucuran dana dari pemerintah pusat.

Namun, nada optimis dilontarkan oleh Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak menghambat proses pencairan Dana Desa tahap kedua. Menurutnya, sebagian besar desa telah menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Pencairan tahap kedua untuk Dana Desa tetap berjalan. Hampir seluruh desa sudah melaksanakan Musdesus," ujar Ferry seusai Rapat Koordinasi Monitoring Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ferry menambahkan, per tanggal tersebut, sekitar 98% desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah menyatakan kesediaan untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Ia bahkan memprediksi bahwa dalam kurun waktu satu minggu ke depan, seluruh desa akan menuntaskan Musdesus.

"Minggu depan, 80 ribu desa akan menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus. Jadi, tidak ada masalah dengan pencairan Dana Desa," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal APDESI, Obar Sobarna, menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa pendirian Kopdeskel Merah Putih merupakan syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa tahap kedua.

"Syarat utama pencairan Dana Desa tahap dua adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih. Jika tidak, Dana Desa tidak akan dicairkan," kata Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (4/6/2025).

Obar, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat, menjelaskan bahwa informasi mengenai persyaratan pembentukan Kopdeskel Merah Putih telah disosialisasikan kepada perangkat desa melalui Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing.

Lebih lanjut, Obar menjelaskan bahwa skema penyaluran Dana Desa pada tahun 2025 dibagi menjadi dua tahap. Besaran, skema, dan tahapan pencairan Dana Desa bervariasi antar desa, tergantung pada statusnya (desa tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri).

"Dana Desa dibagi dua tahap. Untuk desa mandiri, tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%. Untuk desa maju, berkembang, dan tertinggal, tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%," jelasnya.

Ia mencontohkan, alokasi Dana Desa terendah adalah sekitar Rp 800 juta, sementara beberapa desa bahkan menerima hingga Rp 3 miliar. Di Jawa Barat, alokasi terendah adalah sekitar Rp 1,2 miliar. Besaran Dana Desa bergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Berikut poin poin penting yang dikemukakan dalam berita ini:

  • Koperasi Merah Putih: Program prioritas pemerintah yang mengharuskan desa/kelurahan untuk membentuk koperasi.
  • Dana Desa: Alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
  • APDESI: Asosiasi yang mewakili pemerintah desa di seluruh Indonesia.
  • Musdesus: Musyawarah Desa Khusus, forum pengambilan keputusan di tingkat desa.