Dua Warga Malang Terjerat Hukum Usai Jenguk Tersangka Curanmor di Blitar
Malang, Jawa Timur, berujung penahanan bagi dua warganya, GS (27) dan NA (40). Niat awal menjenguk rekan mereka, AY, yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tahanan Polres Blitar, justru menyeret mereka ke dalam pusaran hukum.
Kecurigaan petugas Satreskrim Polres Blitar terhadap gerak-gerik GS dan NA saat membesuk AY menjadi awal mula masalah. Gelagat mencurigakan tersebut mendorong petugas untuk melakukan interogasi mendalam. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Penyelidikan awal mengindikasikan keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Malang dan Blitar.
"Saat membesuk tersangka AY, gerak-gerik kedua orang ini menimbulkan kecurigaan. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa mereka terlibat dalam serangkaian aksi pencurian motor," ungkap Ipda Putut Siswahyudi, Kasi Humas Polres Blitar.
AY sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus curanmor yang beraksi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Penangkapan AY menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan curanmor yang lebih luas.
Pengembangan kasus mengarah pada GS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. "Salah satu dari mereka, GS, mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten dan Kota Malang," lanjut Ipda Putut.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menambahkan bahwa kecurigaan terhadap GS dan NA diperkuat dengan hasil koordinasi dengan Polresta Malang dan Polres Malang. Informasi yang diperoleh dari kedua polres tersebut menguatkan dugaan keterlibatan GS dan NA dalam sejumlah kasus curanmor.
"Kecurigaan kami didasarkan pada hasil penyelidikan yang kemudian dikonfirmasi oleh Polresta Malang dan Polres Malang. Data dan informasi yang kami peroleh sangat membantu dalam mengungkap peran mereka," jelas AKP Momon.
Guna penyelidikan lebih lanjut, GS dan NA kemudian diserahkan kepada Polresta Malang. Satreskrim Polres Malang akan mendalami keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum mereka.
"Kami telah menyerahkan GS dan NA ke Polresta Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkoordinasi dengan polres jajaran untuk memberantas kasus curanmor yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Momon.
Penyerahan GS dan NA ke Polresta Malang menjadi bukti komitmen Polres Blitar dalam memberantas tindak pidana curanmor, termasuk yang melibatkan jaringan lintas daerah. Polres Blitar siap memberikan dukungan penuh kepada polres jajaran dalam mengungkap dan menindak pelaku curanmor.
Poin Penting:
- Dua warga Malang ditahan usai menjenguk rekan yang menjadi tersangka curanmor di Blitar.
- Kecurigaan polisi berawal dari gerak-gerik mencurigakan saat membesuk.
- Salah satu tersangka mengakui melakukan aksi curanmor di Malang.
- Polres Blitar berkoordinasi dengan Polresta Malang dan Polres Malang.
- Kedua tersangka diserahkan ke Polresta Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Polres Blitar berkomitmen memberantas curanmor lintas daerah.