Jaringan Penyeludup Senjata ke KKB Papua Dibongkar, Tiga Tersangka Asal Jawa Timur Ditangkap
Jaringan Penyeludup Senjata ke KKB Papua Dibongkar, Tiga Tersangka Asal Jawa Timur Ditangkap
Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan penyeludupan senjata api dan amunisi ilegal menuju kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda DIY, tiga tersangka asal Jawa Timur berhasil diamankan. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,3 miliar. Tersangka utama, Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api. Dua tersangka lainnya, Mukhamad Kamaludin (juga warga Bojonegoro) dan Pujiono (warga Tuban), masing-masing berperan sebagai operator perakitan senjata dan pembuat popor senjata. Modus operandi yang digunakan cukup licik, yaitu menyembunyikan senjata dan amunisi di dalam mesin kompresor rakitan, lalu mengirimkannya melalui jalur darat dan laut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 di Papua pada awal Maret 2025. Polda Papua sebelumnya telah mengamankan dua mantan anggota TNI dari Kodam XVIII/Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, yang diduga sebagai pemesan dan penyimpan senjata untuk KKB. Yuni Enumbi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah melakukan satu kali transaksi senilai Rp 1,3 miliar dengan Teguh Wiyono untuk pengiriman senjata dan amunisi. Sementara itu, Polda DIY juga turut berperan dalam pengungkapan ini dengan mengamankan Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Sleman, Yogyakarta. Kerjasama antar Polda ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam memberantas kejahatan transnasional yang membahayakan keamanan nasional.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka cukup signifikan, antara lain:
- 982 butir amunisi berbagai ukuran
- Lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek)
- Perangkat untuk membuat senjata
- Satu unit mobil pick-up Suzuki
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa para tersangka telah mengakui melakukan satu kali pengiriman senjata dan amunisi ke KKB Papua. Pengiriman dilakukan dengan cara yang terorganisir dan terencana, menandakan adanya jaringan yang terstruktur di balik operasi ilegal ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh penyeludupan senjata ilegal ke daerah konflik.
Keenam tersangka—Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, Pujiono, Yuni Enumbi, Eko Sugiono, dan Hadi Pamungkas—kini terancam hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran senjata ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di Papua.