Dua Perusahaan Peleburan Logam di Bekasi Diberi Sanksi Tegas Akibat Pelanggaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua perusahaan peleburan logam di wilayah Bekasi. Tindakan ini diambil setelah ditemukan bukti pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku, serta dampak pencemaran udara yang ditimbulkan oleh kedua perusahaan tersebut. Perusahaan yang disegel adalah PT WBLS dan PT ZNET.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak ke kedua pabrik tersebut. Inspeksi ini mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
PT WBLS terbukti melakukan pelanggaran berupa pelepasan asap hasil peleburan logam langsung ke udara tanpa melalui sistem pengendalian emisi yang memadai. Lebih lanjut, perusahaan ini juga kedapatan menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis mill scale (B406) dalam proses peleburan tanpa izin teknis yang sah. Penggunaan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mencemari tanah dan air.
"Penyegelan ini merupakan tindakan tegas agar kegiatan operasional perusahaan dihentikan sampai perusahaan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan cerobong dan asap di perusahaan," ujar Hanif.
Sementara itu, PT ZNETI juga melakukan pelanggaran dengan menyimpan aki bekas di area terbuka tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air akibat kebocoran zat-zat berbahaya dari aki bekas. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki dokumen atau izin lingkungan terkait pemanfaatan limbah B3. Operasional perusahaan juga terbukti menyebabkan pembuangan emisi ke udara secara langsung, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan.
"Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tegas Hanif.
Pemerintah saat ini tengah berfokus pada upaya peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, yang mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Penindakan terhadap industri yang melanggar aturan lingkungan merupakan salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. KLH akan terus melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas pengelolaan gas buang dan memastikan bahwa setiap pabrik mematuhi standar pengelolaan emisi udara yang ketat, serta aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada pabrik besar, tetapi juga mencakup industri kecil dan menengah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, KLH bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pabrik yang melanggar ketentuan. Pengawasan ini akan dilakukan melalui sistem pemantauan emisi real-time, dengan pemasangan continuous emission monitoring systems (CEMS) di setiap industri yang beroperasi. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan emisi secara terus-menerus dan memberikan peringatan dini jika terjadi pelanggaran.
KLH juga menyoroti keberadaan lebih dari 4.000 cerobong asap yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Cerobong-cerobong asap ini menjadi perhatian utama karena berpotensi menjadi sumber utama polusi udara. KLH akan melakukan penertiban terhadap industri-industri yang memiliki cerobong asap, melalui berbagai kebijakan termasuk evaluasi kawasan dan pemberian sanksi tegas kepada pengelola yang melanggar ketentuan.
"Penyegelan dan tindakan hukum terhadap pelanggar adalah langkah awal untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan," kata Deputi Gakum LH, Rizal Irawan.
"Kami tidak akan berhenti sampai kami memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang dilakukan:
- PT WBLS:
- Pelepasan asap tanpa pengendalian emisi
- Penggunaan limbah B3 tanpa izin
- PT ZNETI:
- Penyimpanan aki bekas secara ilegal
- Tidak memiliki dokumen lingkungan
- Pembuangan emisi ke udara secara langsung