Nasib Data Pengguna Worldcoin di Indonesia Pasca Penutupan Layanan
Ketidakpastian Data Pengguna Worldcoin Setelah Penutupan Operasi di Indonesia
Penutupan layanan Worldcoin di Indonesia menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai nasib data pribadi masyarakat yang telah dikumpulkan melalui pemindaian iris mata. Pemerintah Indonesia, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Marroli J. Indarto, telah mengkonfirmasi penghentian operasional Worldcoin, termasuk kemitraan dengan entitas lokal.
Marroli mengakui ketidakpastian mengenai bagaimana data yang telah dikumpulkan tersebut akan dikelola setelah penutupan. Meskipun membenarkan bahwa operasional Worldcoin telah dihentikan, validasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui secara pasti pemanfaatan data pengguna yang telah terhimpun. Ia juga menyinggung bahwa Worldcoin beroperasi di ranah kripto, yang menambah kompleksitas dalam penanganan data tersebut.
Saat ini, belum ada informasi mengenai pertemuan lanjutan antara pemerintah Indonesia dan perwakilan Worldcoin setelah penghentian operasional. Penutupan ini secara efektif mengakhiri kerjasama yang ada sebelumnya antara Worldcoin dan mitra-mitranya di Indonesia.
Tanggung Jawab Perlindungan Data Pengguna
Marroli menekankan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kominfo semata. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Worldcoin dan entitas terkait, memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keamanan data yang mereka kelola. Kewajiban ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Marroli, PSE yang terdaftar seharusnya mematuhi standar keamanan data yang ditetapkan. Hal ini mengimplikasikan bahwa Worldcoin, sebagai PSE, memiliki tanggung jawab berkelanjutan untuk melindungi data pengguna yang telah dikumpulkan, bahkan setelah penutupan layanan. Tanggung jawab ini mencakup penerapan langkah-langkah teknis dan organisasi yang memadai untuk mencegah akses tidak sah, kehilangan data, atau penyalahgunaan informasi pribadi.