Pemerintah Tetapkan Sempadan Sungai di Jabar sebagai Aset Negara: Antisipasi Sengketa Lahan dan Perbaikan Ekosistem

Pemerintah Tetapkan Sempadan Sungai di Jabar sebagai Aset Negara: Antisipasi Sengketa Lahan dan Perbaikan Ekosistem

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmen pemerintah untuk menetapkan tanah di area sempadan sungai di Jawa Barat sebagai milik negara. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan di sekitar sungai, khususnya di wilayah Bekasi, yang telah menimbulkan sengketa kepemilikan dan menghambat upaya normalisasi sungai. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat berada di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Keputusan ini bertujuan untuk mencegah klaim sepihak dari masyarakat atas lahan di sepanjang sungai dan melindungi integritas ekosistem sungai. Nantinya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan memegang sertifikat kepemilikan atas lahan sempadan sungai tersebut. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menanggung biaya pengukuran lahan jika BBWS mengalami kendala pendanaan. Menteri Nusron menegaskan, “Untuk tanah yang berada di dalam garis sempadan sungai, akan ditetapkan sebagai tanah negara dan menjadi milik BBWS.” Langkah ini diyakini akan mempermudah proses normalisasi sungai dan mencegah terjadinya banjir di masa mendatang.

Namun, pemerintah juga menyadari adanya kemungkinan lahan di sekitar sungai yang telah memiliki sertifikat hak milik atas nama pribadi. Terkait hal ini, pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh secara case by case. Jika ditemukan bukti kepemilikan yang sah dan proses perolehan sertifikat yang sesuai prosedur, pemerintah siap memberikan ganti rugi atau melakukan pengadaan tanah. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses perolehan sertifikat, pemerintah tidak akan ragu untuk membatalkan sertifikat tersebut. Menteri Nusron menjelaskan, “Bagi lahan yang sudah bersertifikat, akan kita kaji. Jika prosesnya tidak benar dan ditemukan kecurangan, sertifikatnya akan dibatalkan.”

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyorot masalah alih fungsi lahan di sekitar Sungai Bekasi dan Cikeas. Dalam peninjauan proyek normalisasi sungai, ditemukan fakta bahwa lahan sempadan sungai telah dialihfungsikan menjadi permukiman dan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik perorangan. Kondisi ini menjadi kendala utama dalam upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir. Pernyataan Gubernur Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada Senin (10/3/2025) menjadi pemicu percepatan penanganan masalah ini oleh pemerintah pusat.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di sekitar sungai, melindungi ekosistem sungai, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Barat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas namun tetap adil dalam menyelesaikan permasalahan ini, mengedepankan prinsip hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan: Inisiatif pemerintah untuk menetapkan sempadan sungai sebagai aset negara merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya air dan pencegahan bencana banjir di Jawa Barat. Proses ini akan berjalan secara terukur, adil, dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini menjadi kunci keberhasilannya.