Ketua DPD Hanura Jateng Absen dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Karaoke Striptis

Kasus dugaan penyediaan layanan striptis di sebuah tempat karaoke di Semarang memasuki babak baru. Bambang Raya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

Kombes Pol Dwi Subagio, selaku Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, mengkonfirmasi ketidakhadiran Bambang Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Mansion Executive Karaoke. Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, pihak Bambang Raya telah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya.

"Hari Kamis kemarin jadwal pemeriksaan tapi tidak datang dengan buat surat," ujar Dwi Subagio.

Saat ini, Polda Jawa Tengah tengah menelaah alasan ketidakhadiran tersangka. Prioritas utama adalah menyelesaikan penyidikan kasus ini secepat mungkin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sedang kita telaah alasan ketidak hadiran yang bersangkutan," imbuhnya.

"Prinsip kami ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan cepat," lanjutnya.

Penyidikan kasus ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Bambang Raya yang diduga sebagai pemilik dan pemegang izin operasional karaoke, YS, yang berperan sebagai pelaksana operasional atau yang dikenal dengan istilah 'mami-mami,' juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, inisial HP yang disebut-sebut sebagai dalang di balik praktik pornografi tersebut, hingga kini belum tersentuh oleh hukum.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum YS menyatakan bahwa kliennya hanyalah seorang pekerja dan tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari layanan tersebut. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.