Polemik Kepulauan Aceh-Sumut: Jusuf Kalla Soroti Rencana Pengelolaan Bersama
Konflik terkait status administratif empat pulau di Aceh yang kini berada di bawah wilayah Sumatera Utara terus bergulir. Usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut menuai respons dari berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).
JK: Tidak Lazim Pengelolaan Daerah oleh Dua Pemerintahan
Jusuf Kalla secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide pengelolaan bersama. Menurutnya, praktik semacam itu tidak pernah terjadi sebelumnya. "Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada," ujarnya. JK mempertanyakan mekanisme pengelolaan yang melibatkan dua pemerintah daerah, termasuk implikasi pada sistem perpajakan dan administrasi.
Dasar Historis dan Hukum Kepemilikan Pulau
JK menekankan bahwa secara historis dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, empat pulau tersebut – Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan – merupakan bagian dari wilayah Aceh. Undang-undang ini, menurut JK, menjadi dasar penetapan batas wilayah Aceh dalam perjanjian Helsinki 2005 dan tidak dapat dibatalkan atau dipindahkan hanya dengan keputusan menteri (Kepmen).
Bukan Sekadar Potensi Migas
JK meyakini bahwa upaya Pemerintah Provinsi Aceh untuk mempertahankan kepemilikan pulau-pulau tersebut bukan semata-mata didorong oleh potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas. Ia melihatnya sebagai isu harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat. JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga hubungan baik antara pusat dan daerah.
Tanggapan Gubernur Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data valid mengenai potensi migas di pulau-pulau tersebut. Namun, ia melihat adanya potensi pariwisata yang dapat dikembangkan. Bobby juga menyatakan kesiapan Pemprov Sumut untuk berdiskusi dengan Pemprov Aceh dan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.
Potensi Migas di Perairan Sekitar Pulau
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengungkapkan bahwa lokasi keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA) dan memiliki potensi migas. Namun, ia juga mengakui bahwa belum ada data seismik yang memadai untuk melakukan evaluasi potensi migas secara menyeluruh.