PDI-P Hormati Proses Hukum Gugatan UU Partai Politik di MK
PDI-P Hormati Proses Hukum Gugatan UU Partai Politik di MK
DPP PDI Perjuangan menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, menanggapi adanya gugatan yang diajukan oleh pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Said menekankan komitmen PDI-P untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan mempercayakan sepenuhnya proses pengadilan kepada lembaga yudisial yang berwenang.
Dalam keterangan resminya, Said Abdullah menjelaskan bahwa substansi Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik tidak secara spesifik mengatur perihal masa jabatan ketua umum partai politik. Pasal tersebut, menurutnya, lebih berfokus pada mekanisme pergantian pengurus partai yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai. Ini, kata Said, mencerminkan semangat otonomi partai politik dalam mengatur internal organisasinya.
"Semangat UU Partai Politik, khususnya Pasal 23 ayat (1), adalah untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi partai politik untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan AD/ART yang telah disusun," ujar Said. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan pengakuan negara terhadap kemandirian partai politik sebagai organisasi sipil yang demokratis dan pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Negara, menurutnya, tidak perlu dan tidak selayaknya turut campur tangan dalam detail pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum.
Lebih lanjut, Said Abdullah menjelaskan bahwa pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, merupakan bagian dari kedaulatan partai politik yang perlu dihormati. Ia menekankan keyakinan PDI-P bahwa MK akan mempertimbangkan hal ini dalam proses pengambilan keputusan. "Kami percaya MK akan bijak dalam mempertimbangkan aspek kedaulatan partai politik sebagai organisasi yang memiliki otonomi dalam mengatur dirinya sendiri," tegasnya. PDI-P, kata Said, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada MK dan akan menghormati putusan yang dihasilkan.
Said juga menekankan bahwa sikap PDI-P ini merupakan cerminan dari komitmen partai terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini juga merupakan bentuk partisipasi aktif partai dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, PDI-P berharap proses hukum ini akan berjalan dengan transparan, adil, dan menghasilkan putusan yang tepat dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara detail masa jabatan ketua umum.
- UU tersebut memberikan otonomi kepada partai politik untuk mengatur internal organisasinya sesuai AD/ART.
- PDI-P menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK dan mempercayakan sepenuhnya kepada lembaga tersebut.
- PDI-P menekankan pentingnya kedaulatan partai politik dalam mengatur internal organisasinya.
- Sikap PDI-P mencerminkan komitmen terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.