Sengketa Kepulauan: Mediasi Nasional Digelar untuk Aceh dan Sumatera Utara

Perseteruan terkait kepemilikan empat pulau kecil di perairan antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisiatif untuk memediasi kedua belah pihak yang berselisih, dengan mempertemukan tokoh-tokoh kunci dari kedua provinsi.

Inisiatif ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki dasar historis dan bukti kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Mediasi Nasional:

Guna mencari solusi yang komprehensif dan menghindari eskalasi konflik, Kemendagri berencana mengundang sejumlah pihak penting, antara lain:

  • Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
  • Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
  • Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh dan Sumatera Utara
  • Tokoh masyarakat dari kedua provinsi
  • Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi (TNP2B) yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Informasi Geospasial (BIG)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan pentingnya data dan informasi yang akurat serta lengkap dari semua pihak terkait. Selain aspek geografis, mediasi juga akan mempertimbangkan sisi historis dan realita kultural yang melekat pada pulau-pulau tersebut.

Klaim Aceh:

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dan alasan historis yang mendasari klaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau itu telah lama menjadi bagian dari wilayah Aceh.

"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf.

Penjelasan Pemerintah Pusat:

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebutkan bahwa delapan instansi tingkat pusat, termasuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidros TNI AL, dan Topografi TNI AD, telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Tito Karnavian menambahkan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati, namun kesepakatan terkait batas wilayah laut belum tercapai. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengambil alih penentuan batas wilayah laut dan menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan letak geografisnya dan batas darat yang telah disepakati.

Mediasi yang difasilitasi oleh Kemendagri diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat di kedua provinsi.