Prospek Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI Tahun 2025: Analisis Lengkap
Struktur Pangkat dan Gaji Tamtama TNI: Prospek Tahun 2025
Profesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mengabdikan diri kepada negara. Salah satu aspek penting yang menjadi pertimbangan adalah prospek gaji dan tunjangan, terutama bagi golongan Tamtama yang merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
TNI sendiri terdiri dari tiga angkatan utama, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), yang berada di bawah komando Panglima TNI. Setiap angkatan memiliki struktur kepangkatan yang berbeda, termasuk pada golongan Tamtama. Struktur pangkat Tamtama ini mencerminkan jenjang karir dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang prajurit.
Berikut adalah rincian pangkat Tamtama di masing-masing angkatan:
- TNI Angkatan Darat:
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
- TNI Angkatan Udara:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
- TNI Angkatan Laut:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Kelasi Kepala
- Kelasi Satu
- Kelasi Dua
Gaji Pokok Tamtama TNI Tahun 2025
Besaran gaji Tamtama TNI tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengalami penyesuaian sebesar 8 persen mulai 1 Januari 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok Tamtama TNI berdasarkan pangkat:
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Lainnya
Selain gaji pokok, Tamtama TNI juga menerima berbagai tunjangan yang signifikan meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan kinerja (tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin bervariasi berdasarkan kelas jabatan, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Berikut adalah beberapa contoh besaran tukin berdasarkan kelas jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD/KSAL/KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Selain tukin, prajurit TNI juga berhak atas tunjangan lainnya, meliputi:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
- Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 – Rp 5.500.000 per bulan (tergantung jabatan)
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan operasi keamanan (bervariasi berdasarkan lokasi penugasan)
- 150% dari gaji pokok (pulau kecil terluar tanpa penduduk)
- 100% dari gaji pokok (pulau kecil terluar berpenduduk)
- 75% dari gaji pokok (wilayah perbatasan)
- 50% dari gaji pokok (tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil)