Misteri Kota Bersih Tanpa TPA: Kementerian LH Selidiki Pengelolaan Sampah
Misteri Kota Bersih Tanpa TPA: Kementerian LH Selidiki Pengelolaan Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki metode pengelolaan sampah di sebuah kota di Jawa Tengah yang dilaporkan bersih dari sampah, namun tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan keheranan atas fenomena ini dan menekankan perlunya penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan di lokasi lain. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (10/03/2025) berdasarkan laporan Antara.
"Kebersihan kota tersebut patut diapresiasi, namun ketiadaan TPA menimbulkan pertanyaan besar terkait alur pembuangan sampahnya," ujar Menteri Hanif. "Kami wajib menyelidiki hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan." Pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ketiadaan TPA, menurut Menteri Hanif, menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembuangan sampah ilegal di lokasi lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, ditekankan Menteri Hanif untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini mencakup pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengumpulan dan pengolahan sampah, termasuk yang dihasilkan oleh pasar, hotel, restoran, kafe, dan kawasan industri, terlepas dari siapa yang menerbitkan izin usaha. Regulasi yang berlaku mewajibkan pemerintah daerah untuk memiliki izin atas kegiatan pengumpulan dan penanganan sampah. Lebih lanjut, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif dalam program pengurangan sampah dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pengelolaan sampah di wilayahnya.
Selain menelusuri kasus kota tanpa TPA tersebut, Kementerian LH juga tengah gencar melakukan penertiban terhadap TPA yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan yang memadai. Saat ini, Kementerian LH tengah mengawasi 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. Rinciannya:
- 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten
- 51 TPA dikelola oleh pemerintah kota
- 6 TPA dikelola secara regional atau provinsi
Sebagai bagian dari upaya penertiban, setidaknya 37 TPA open dumping dijadwalkan untuk ditutup dan dilakukan perbaikan melalui sanksi administratif paksaan pemerintah dalam beberapa bulan mendatang. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengurangi dampak buruk pembuangan sampah yang tidak terkontrol.
Kementerian LH berharap temuan dari investigasi di kota tanpa TPA ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain dan mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya.